BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Manajemen secara umum sering dihadapkan pada keputusan yang akan
diberikan kepada para pekerja, karyawan, pegawai, buruh, atau sumber daya
manusia lainnya. Keputusan yang sering dikeluarkan manajemen sumber daya
manusia pada umumnya adalah seperti promosi, transfer, demosi dan pemberhentian
kerja atau phk.
Semuanya hal tersebut didasarkan pada proses penilaian kerja terlebih
dahulu atau penyesuaian pada tubuh orgnisasi untk mendapatkan konfigurasi yang
baik pada tiap-tiap sumber daya manusia yang tersedia agar perusahaan dapat
berjalan dan memberikan dampak yang lebih baik.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan hubungan internal karyawan ?
2.
Apa yang di maksud denga promosi, pemecatan, pengunduran diri,
outplacement , pemberhentian sementara , transfer, demosi, dan pensiun?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hubungan Karyawan Internal
Hubungan Karyawan Internal
adalah aktivitas-aktivitas
manajemen sumber daya manusia berhubungan dengan perpindahan para karyawan di
dalam organisasi.
Aktivitas-aktivitas
tersebut meliputi aktivitas promosi, pemecatan, pengunduran diri, outplacement
, pemberhentian sementara , transfer, demosi, dan pensiun.
1.
Promosi
Promosi
adalah perpindahan
karyawan dari suatu pekerjaan ke posisi lainnya yang lebih tinggi gaji,
tanggung jawab, dan atau jenjang organisasionalnya.
Promosi
merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan
untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam
lingkungan organisasi atau perusahaan.
a.
Dasar-dasar Promosi
Pedoman
yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan atau pegawai menurut Handoko
(1999) adalah:
1)
Pengalaman (lamanya pengalaman kerja karyawan).
2)
Kecakapan (keahlian atau kecakapan).
3)
Kombinasi kecakapan dan pengalaman (lamanya
pengalaman dan kecakapan).
b.
Syarat-syarat Promosi
1)
Kejujuran
2)
Disiplin
3)
Prestasi kerja
4)
Kerjasama
5)
Kecakapan
6)
Loyalitas
7)
Kepemimpinan
8)
Komunikatif
9)
Pendidikan
2.
Pemecatan
Menurut UU
Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pemecatan
atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
mengakibatkan berakhirnya hak
dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pemecatan merupakan hukuman terakhir dalam
tindakan disipliner, dlm arti karyawan yg bersangkutan telah mendapat
peringatan terlebih dahulu.
a.
Yang perlu diperhatikan manajer dalam
melakukan pemecatan :
1)
Mendaftar kekurangan kinerja yang ada secara
jelas
2)
Menentukan
kondisi pemecatan secara jelas
3)
Bersikap sensitif terhadap situasi pribadi
karyawan
4)
Sekiranya dimungkinkan, menawarkan pensiun
muda
b.
Yang
menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir
Menurut pasal
61 undang – undang no. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja
dapat berakhir apabila :
1)
Pekerja meninggal dunia
2)
Jangka waktu kontak kerja telah berakhir
3)
Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
4)
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
3.
Pengunduran Diri
Pengunduran diri adalah
pemisahan diri sukarela oleh seorang karyawan dari organisasi.
a.
Alasan karyawan
mengundurkan diri
1)
Faktor
gaji
2)
Tidak
cocok dengan atasan atau
kultur organisasi yang tidak sesuai.
Untuk
mengetahui alasan karyawan mengundurkan diri organisasi
dapat menyelenggarakan wawancara keluar dan kuesioner pasca keluar.
4.
Outplacement (Penempatan Keluar)
Outplacement atau penempatan
keluar adalah suatu upaya
yang dilakukan organisasi untuk membantu karyawan yang diberhentikan untuk
mencari posisi baru dan menyesuaikan diri ke status mereka yang baru. (Penyebab
pemecatan: pengurangan TK, bkn krn kesalahan
& karyawan sudah kerja lama di perusahaan).
Bentuk
program ini berupa konseling penempatan keluar yaitu suatu proses untuk
membantu karyawan yang diberhentikan menghadapi krisis kehilangan kerja dengan pemulihan harga diri dan penempatan
kerja positif.
a.
Aktivitas
dari outplacement adalah berupa:
1)
Konseling karir
2)
Konseling psikologis
3)
Bantuan pencarian pekerjaan
5.
Pemberhentian Sementara
Pemberhentian
Sementara/merumahkan karyawan adalah manajemen menyingkirkan para karyawan dari
posisi-posisi mereka tetapi akan mengangkat mereka kembali ketika kondisi organisasi membaik.
Alternatif ini dipilih organisasi karena
alasan-alasan ekonomik misal, keputusan bisnis yang keliru, produk yang
dirancang secara buruk, pemasaran yang lemah, atau penurunan yang tidak
terantisipasi di pasar yang berada diluar kendali perusahaan.
Secara
psikologis bagi karyawan yang dirumahkan dapat menjadi lebih buruk dampaknya
dibandingkan dengan pemecatan. Karena mereka tidak mengetahui dengan pasti kapan mereka akan ditarik kembali
untuk bekerja.
6.
Transfer ( Mutasi )
Transfer adalah perpindahan karyawan
dari satu pekerjaan ke posisi lain yang gaji, tanggung jawab, dan jenjang
organisasionalnya relatif sama. Apabila promosi menyangkut perpindahan ke atas maka transfer merupakan perpindahan horizontal dari satu pekerjaan ke pekerjaan
lainnya.
Transfer
merupakan kesempatan untuk berkembang dalam rangka aktualisasi diri.
a.
Sebab-sebab dan alasan Transfer ( Mutasi
)
1)
Permintaan
sendiri
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atasa
keinginan sendiri dari karywan yang bersangkutan dan dengan mendapat persetujuan
pimpinan organisasi. Mutasi pemintaan sendiri pada umumnya hanya
pemindahan jabatan yang peringkatnya sama baik, anatar bagian maupun pindah ke
tempat lain.
2)
Alih
tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinanan perusahaan
untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan yang bersangkutan ke
jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.
b.
Manfaat transfer bagi karyawan:
1)
Pengalaman dan wawasan baru
2)
Menghindari kebosanan/kejenuhan
3)
Pengetahuan dan ketrampilan baru
4)
Perspektif baru tentang kehidupan organisasional
5)
Persiapan menghadapi tugas baru, misal promosi
6)
Motivasi dan kepuasan kerja yang lebih tinggi
7.
Demosi
Demosi adalah
perpindahan karyawan dari satu
pekerjaan ke posisi lainnya yang lebih rendah gaji, tanggung jawab, dan/
atau jenjang organisasional.
Biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam
bekerja. Turun jabatan biasanya diberikan pada karyawan yang memiliki kinerja
yang kurang baik atau buruk serta bisa juga diberikan ada karyawan yang
bermasalah sebagai sanksi hukuman Demosi merupakan suatu hal yang sangat
dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan
gaji. Namun, demosi atau turun jabatan ini biasa dilakukan oleh beberapa instansi
ataupun perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi
bagi karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan.
Mendapatkan promosi dan menghindari demosi.
Kadang demosi ini
digunakan sebagai alternatif lain dari pemecatan terutama jika bagi
karyawan yang loyal dan telah lama bekerja
di organisasi tetapi produktivitasnya sudah mulai menurun.
Biasanya demosi dikaitkan dengan pengenaan suatu sanksi disiplin karena alasan:
1)
Penilaian
negatif atasan karena prestasi kerja yang kurang/tidak
memuaskan
2)
Perilaku pegawai yang disfungsional seperti
tingkat kemangkiran yang tinggi
Penyebab khusus yg mgkn bisa terjadi demosi karena atas permintaan karyawan sendiri.
Misal: stress, beban kerja yg dianggap terlalu berat.
8.
Pensiun
Pensiun adalah pemisahan diri oleh
karyawan tua dari organisasi. Pensiun memungkinkan mereka untuk mencari minat / kepentigan di luar pekerjaan
seraya membuka peluang posisi dan karir bagi karyawan lainnya.
a.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi keputusan untuk pensiun adalah :
1)
Perbedaan individu
2)
Struktur peluang dalam jalur karir
3)
Faktor-faktor organisasional
4)
Lingkungan eksternal
b.
Faktor-faktor
yg dipertimbangkan dalam menentukan batas usia pensiun antara lain
:
1)
Jenis pekerjaan
2)
Kondisi
kesehatan masyarakat pada umumnya
3)
Situasi
perekonomian, baik secara makro maupun mikro
4)
Harapan hidup
5)
Situasi ketenagakerjaan
9.
Pensiun Dini
Pensiun dini merupakan
pemensiunan yang lebih awal dari keharusan pensiun yang ditetapkan dalam
peraturan yang bersifat normatif.
Dapat terjadi atas dasar prakarsa
organisasi maupun permintaan karyawan.
a.
Pensiun dini prakarsa organisasi biasanya karena
pertimbangan :
1)
Menurunnya kegiatan organisasi.
2)
Kebutuhan untuk “menciptakan lowongan “ bagi
pegawai tertentu yg dipandang layak utk
dipromosikan tetapi terhalang
oleh adanya tenaga-tenaga lebih senior.
BAB III
KESIMPUAN
Hubungan
Karyawan Internal adalah aktivitas-aktivitas manajemen sumber daya manusia
berhubungan dengan perpindahan para karyawan di dalam organisasi.
Aktivitas-aktivitas
tersebut meliputi aktivitas promosi, pemecatan, pengunduran diri, outplacement
, pemberhentian sementara , transfer, demosi, dan pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar